Tobat
Para ulama menyebutkan bahwa
tobat dari segala dosa adalah satu keharusan. Jika kemaksiatan yang dilakukan
tidak berkaitan dengan hak sesama muslim, maka ada tiga syarat yang harus
dipenuhi.
1. Menghentikan kemaksiatan itu.
2. Menyesalinya.
3. Bertekad untuk tidak melakukan
kemaksiatan itu lagi.
Jika ketiga syarat ini tidak
terpenuhi, tobat yang ia lakukan tidak sah.
Namun, jika kemaksiatan yang
dilakukan berkaitan dengan hak sesama manusia, ada empat syarat yang harus
dipenuhi, yakni syarat pertama, kedua, dan ketiga, sebagaimana tiga syarat di
atas, dan syarat keempat: membebaskan diri dari hak tersebut.
Artinya, jika hak itu berupa
harta benda, ia harus mengembalikan kepada pemiliknya. Jika berupa qadzaf
(menuduh orang lain berbuat zina), ia harus menyerahkan dirinya untuk dijatuhi
hukuman atau meminta maaf kepada orang yang bersangkutan. Jika berupa ghibah
(menggunjing orang lain), ia harus meminta maaf kepada orang tersebut.
Setiap orang harus bertobat dari
segala dosa yang pernah diperbuat. Jika ia hanya bertobat dari sebagian
dosanya, tobat tersebut diterima, namun ia masih mempunyai tanggungan dosa yang
lain.
Allah swt. berfirman,

“…dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
(QS. An-Nur: 31)
Sumber : Riyadhus Shalihin, Halaman : 21-22