Tobat

Tim Media Yayasan Al-Ruhamaa' 08 Desember 2020

Tobat

Para ulama menyebutkan bahwa tobat dari segala dosa adalah satu keharusan. Jika kemaksiatan yang dilakukan tidak berkaitan dengan hak sesama muslim, maka ada tiga syarat yang harus dipenuhi.

1. Menghentikan kemaksiatan itu.

2. Menyesalinya.

3. Bertekad untuk tidak melakukan kemaksiatan itu lagi.

Jika ketiga syarat ini tidak terpenuhi, tobat yang ia lakukan tidak sah.

Namun, jika kemaksiatan yang dilakukan berkaitan dengan hak sesama manusia, ada empat syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat pertama, kedua, dan ketiga, sebagaimana tiga syarat di atas, dan syarat keempat: membebaskan diri dari hak tersebut.

Artinya, jika hak itu berupa harta benda, ia harus mengembalikan kepada pemiliknya. Jika berupa qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina), ia harus menyerahkan dirinya untuk dijatuhi hukuman atau meminta maaf kepada orang yang bersangkutan. Jika berupa ghibah (menggunjing orang lain), ia harus meminta maaf kepada orang tersebut.

Setiap orang harus bertobat dari segala dosa yang pernah diperbuat. Jika ia hanya bertobat dari sebagian dosanya, tobat tersebut diterima, namun ia masih mempunyai tanggungan dosa yang lain.

Allah swt. berfirman,


 

“…dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

(QS. An-Nur: 31)

 

Sumber : Riyadhus Shalihin, Halaman : 21-22

Admin

Admin Yayasan Al-Ruhamaa'

Pesan Anda akan segera dibalas

Assalamu'alaikum! Ada yang bisa kami bantu hari ini? Silakan tulis pesan Anda di bawah ya.